Komisi VIII Meminta KPPPA Petakan Daerah Rawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Jaka/jk
Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memperhatikan soal masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam negeri. Untuk itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat pembacaan kesimpulan rapat kerja hari ini menyinggung hal tersebut.
"Bahwa Komisi VIII meminta KPPPA untuk membuat pemetaan dan data yang komprehensif terkait daerah rawan kekerasan perempuan dan anak di Indonesia," ungkapnya saat raker Komisi VIII dengan KPPPA di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Hal ini senada dengan pandangan dan pendapat Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR terkait isu kekerasan.
Dimana, kata Yandri, pihaknya berharap KPPPA juga membuat standar penanganan korban kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak. "Termasuk pendampingan, perlindungan dan rehabilitasi baik di lembaga pendidikan, industri maupun instansi pemerintah," kata legislator dapil Banten II itu.
Tak cukup hanya itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong KPPPA dapat melibatkan tokoh masyarakat dan agama serta institusi keluarga dalam upaya sosialisasi dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Yandri menyebutkan pihaknya juga menekankan agar Kemen PPPA dapat memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan DAK non fisik.
Sementara itu KPPPA saat rapat berlangsung turut melaporkan serapan anggarannya di tahun 2021 lalu. Komisi VIII DPR RI, kata Yandri, dapat memahami realisasi anggaran kementerian itu sebesar 99,27 persen. Komisi VIII juga dapat memahami pagu anggaran 2022 sebesar Rp 252,69 miliar. "Kami pun juga mengapresiasi KPPPA yang telah memperoleh opini WTP dari BPK selama empat tahun berturut-turut," tukas Yandri. (ah/sf)